Pembatalan Perkawinan Asmirandah dan Jonas Rivanno Vanno

Pembatalan Perkawinan Asmirandah dan Vanno (Jonas Rivanno) Sidang Hari Rabu tanggal 27 November 2013 - Asmirandah akhirnya mengajukan permohonan pembatalan perkawinannya dengan Jonas Rivanno. Permohonan tersebut didaftarkan Asmirandah ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, pada 7 November 2013, dan tercantum dengan nomor perkara 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk.

Dikutip dari www.hidayatullah.com Banyak faktor yang bisa membuat seseorang mengajukan pembatalan pernikahan. Namun dari berkas yang diajukan, diketahui ada beberapa pasal yang dijadikan dasar pengajukan permohonan oleh bintang sinetron "Binar Bening Berlian" itu.

Pasal yang pertama adalah pasal 27 ayat 2 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, "Seorang suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri."

"Pasal inilah yang bisa dijadikan alasan permohonan pembatalan nikah. Ada salah sangka mengenai diri suami atau istri. Semula Asmirandah menganggap baik. Ternyata termohon (Vanno) ini tidak bersungguh-sungguh meyakini akidah yang telah diucapkan," jelas Humas PA Depok, Suryadi, dimuat Bintang Online, di kantornya, Senin (25/11/2013).

Pasal lainnya yang juga bisa dijadikan dasar permohonan Andah adalah pasal 71 huruf (f), yang bunyinya, "Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila dilaksanakan dengan paksaan."

Penjelasan Suryadi berkaitan dengan status keyakinan dari Vanno yang sempat berubah-ubah.

Sebelum menikahi Andah pada 17 Oktober 2013, Vanno diketahui sudah menjadi mualaf. Namun, setelah ijab kabul dan pernikahannya dicatat di Kantor Urusan Gama (KUA), dia kembali lagi pada agama lamanya.

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Amidhan mengatakan, pernikahan Jonas Rivanno dengan Asmirandah otomatis batal jika Jonas kembali ke agama semula, Kristen.

Menurut Amidhan, landasan ini berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1974 bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang menikah.

"Pernikahannya otomatis batal dengan berdasarkan landasan hukum Islam dan konstitusi negara," kata Amidhan kepada hidayatullah.com.

Menurut Amidhan, larangan yang tercantum dalam Undang-undang perkawinan yang diatur negara tersebut sejalan dengan larangan hukum masing-masing agama.

Sebab itu, tegas dia, pembenaran terhadap perkawinan beda agama, selain bertentangan dengan hukum agama, juga bertentangan dengan konstitusi.

Lebih jauh Amidhan menerangkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 1 Juni 1980 telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan pria muslim dengan wanita non-muslim.

Fatwa MUI itu diperkuat dengan Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 huruf (c), yang melarang perkawinan antar seorang pria yang beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam, dan sebaliknya

Mengenai pandangan sejumlah pihak yang menyebut sikap Jonas Rivanno sebagai modus baru kristenisasi dan pemurtadan, ia menganggap kemungkinan seperti itu ada saja.

"Bisa jadi ada motivasi begitu walaupun tidak terbuka," ucapnya.













.