Asmirandah Bercerai dengan Vanno Jonas Rivano?

Asmirandah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan dengan Jonas Rivano (Vanno) - Kejutan kembali mewarnai pasangan Asmirandah Zantman dan Jonas Rivanno. Setelah berbohong belum menikah, belakangan Andah justru mengajukan perkara pembatalan pernikahan (bukan perceraian) dengan Vanno ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Perkara pembatalan menikah ini tak hanya membingungkan, tapi juga terhitung langka di kehidupan selebritis.
“Perkara (pembatalan pernikahan) yang diajukan Asmirandah Z sudah masuk ke kami,” ungkap jubir Pengadilan Agama (PA) Depok Suryadi kepada wartawan, kemarin.
Dikutip dari situs blitz.rmol.co, sidang pembatalan nikah akan dimulai Rabu (27/11) pagi dan dipimpin majelis hakim Khairuman, Ace Mahmun dan Abdul Hamid Mayeli. “Apa materi perkaranya, belum bisa disampaikan ke publik,” sambung Suryadi.

Meski begitu, dari surat pendaftaran pembatalan pernikahan yang diajukan Andah via pengacara, Afdhal Zikri, sepertinya Andah ingin mengakhir perkawinannya. Tapi mengapa batal nikah bukan bercerai?

“Perkawinan (Andah dan Vanno) itu dipaksakan. Salah satu pihak bisa mengajukan pembatalan perkawinan,” jawab Suryadi yang juga tak bisa memberikan kepastian.

Sesuai Pasal 23 sampai 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata Suryadi, dijelaskan petunjuk membatalkan pernikahan. Menurut Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada sejumlah alasan pembatalan pernikahan.

Suryadi menyebutkan, perkawinan dapat saja dibatalkan apabila suami poligami tanpa ada izin, atau pihak perempuan dikawini, tetapi kemudian masih menjadi suami lain, atau perempuan masih masa iddah.

Perkawinan itu bisa juga dibatalkan apabila telah melanggar batas umur perkawinan, atau jika perkawinan dilaksanakan dengan paksa. Alasan terakhir itu, yang sepertinya membuat Andah mengajukan perkara pembatalan nikahnya.

Komentar juga datang Habib Idrus, pria yang membantu ayah Andah mempersoalkan masalah keyakinan yang dianut Vanno.

“Emang kan nikahnya pura-pura. Itu secara adminitratif saja. Kalau dari hukum Islam memang sudah gugur dari awal, terkait pernyataan Jonas pernah mualaf,” ungkap Idrus.

Menurut dia, kepura-puraan itu bukan tanpa alasan. Idrus yang mengikuti sejak awal kasus tersebut, mendapat kabar bahwa Andah dan Vanno akan menikah kembali di luar negeri karena beda agama.

Apakah Andah betul-betul ingin berpisah dengan Vanno? Merunut peristiwa-peristiwa yang terjadi sebulan belakangan, apa yang terjadi saat ini sepertinya tak sesimpel itu.

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan pada 7 November 2013. Sementara, pada 15 November 2013, atau seminggu setelah permohonan itu diterima pengadilan, Andah dan Vanno masih tampil bersama di hadapan media. Sambil pamer kemesraan, mereka kompak membuat pengakuan bahwa betul telah terjadi pernikahan pada 17 Oktober 2013.

Secara bergantian Andah dan Vanno mengucapkan janji untuk tetap mendukung satu sama lain, meski dihadang masalah yang sangat berat. Dan di akhir sesi wawancara, Vanno pun mengecup kening sang istri.

Setelah pernikahan mereka dihapus dari catatan Kantor Urusan Agama melalui pengesahan hakim Pengadilan Agama, toh bisa saja mereka kembali melangsungkan pernikahan dalam kondisi berbeda agama, seperti yang dilakukan beberapa pasangan selebritis tanah air.

Ada contoh, saat gonjang-ganjing perkawinan Kim Kardashian dan pebasket NBA Kris Humphries yang hanya berlangsung 72 hari pada 2011 silam, masing-masing pihak mengajukan gugatan. Tapi ada bedanya. Kim mengajukan gugatan cerai, sedang Humphries mengajukan pembatalan perkawinan.

Artinya, Humpries ingin perkawinannya dengan Kim tak pernah terjadi. Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Humpries mencantumkan tanda pada kotak “pembatalan perkawinan” dan menyebut alasannya “penipuan.”

Hukum California, Amerika Serikat, tempat Kim dan Humpries berdomisili, mensyaratkan, pembatalan perkawinan bisa dikabulkan dengan sejumlah syarat. Selain “penipuan”, perkawinan bisa dibatalkan bila telah terjadi perkawinan dengan orang lain, incest, kekerasan rumah tangga, atau pasangan yang menikah berada di bawah umur yang dibolehkan hukum untuk menikah.

.













.