Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dr. Ayu Malpraktek

dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani Kronologis Singkat Kasus Dokter Ayu yang diduga melakukan Malpraktek dan sekarang dipenjara 10 bulan - Berawal dari peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya seorang pasien bernama Julia Fransiska Makatey (26) ini berujung pada penangkapan dokter spesialis kebidanan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38).

April 2010, pasien yang sedang hamil anak keduanya masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu masuk RS, ia didiagnosis akan melahirkan dan sudah dalam tahap persalinan kala satu. Saat itu, tim dokter merencanakan proses persalinan akan dilakukan secara normal.
vonis dokter ayu diduga malpraktek

“Setelah delapan jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan timbul tanda-tanda gawat janin, sehingga diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat,” tutur dr Nurdadi Saleh, SpOG, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Sekretariat POGI, Jl Taman Kimia, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Pada waktu sayatan pertama dimulai, keluar darah yang berwarna kehitaman. Menurut dr Nurdadi, itu merupakan tanda bahwa pasien dalam keadaan kurang oksigen. Bayi pun berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi kondisi pasien memburuk. Sekitar 20 menit kemudian, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Atas kasus ini, tim dokter yang terdiri atas dr Ayu, dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 bulan penjara. Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pun melakukan Banding atas putusan bebas dari PN. Manado ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara pada 8 November 2010 lalu pun menyatakan bebas atas dakwaan yang di dakwakan kepada dr Ayu.

Namun tertanggal 18 September 2012dr Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA), Nomor 365.K/Pid/2012 sehingga membatalkan putusan-putusan sebelumnya baik di PN.Manado maupun di PT.Sulawesi Utara.

Penulis berpendapat bahwa apa yang diputuskan oleh MA, sehingga membatalkan putusan PN.Manado dan PT.Sulawei Utara tidak tepat dan bertentangan dengan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP.

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. (Pasal 67 KUHAP)

Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. (Pasal 244 KUHAP)

Artinya seharusnya melalui Pasal 67 dan Pasal 244KUHAP yang menjelaskan bahwa seorang terdakwa yang dinyatakan bebas oleh pengadilan maka selayaknya putusan tersebut seharusnya dinyatakan sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) .

Kemudian tidaklah dikatakan sebuah kelalailan jika apa yang dilakukan oleh dr. Ayu sudah sesuiai dengan standar prosedur kedokteran, yakni beliau sudah memiliki surat tanda registrasi dokter (Pasal 29 UU no 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran), memiliki izin praktek (Pasal 36 UU praktik kedokteran), mendapat persetujuan pihak keluarga untuk melakukukan upaya sesar (Pasal 45 UU Praktik Kedokteran), membuat rekam medis (Pasal 46 UU Praktek Kedokteran). Jika semua prosedur tersebut sudah dilakukan oleh dr.Ayu kepada pasien dalam penanganannya, maka tidak layak dr. Ayu sehingga dapat dikenakan Pasal 359 KUHP yakni karena kelalian menyebabkan orang meninggal dunia, juga Pasal 360, dan 361 KUHP. Karena apa yang dilakukan oleh dokter ayu semuanya sudah sesuai dengan prosedur tindakan medis. Lagi pula menurut ahli bahwa sebab kematiann Julia Fransiska Makatey adalah karena adanya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah. Emboli udara atau gelembung udara ini ada pada bilik kanan jantung pasien. Jelas bukan karena kesalahan procedural dalam penanganan.

Untuk itu justru seharusnya dr Ayu mendapat hak untuk di rehabilitasi yakni hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

“Dokter hanyalah manusia biasa, hanya saja dianggap memiliki keahlian dan kemampuan lebih untuk melakuakn tindakan untuk mengobati manusia, dokter bukanlah tuhan yang bisa menentukan hidup matinya seseorang, yang dilakukan oleh seorang dokter hanyalah sebagai sebuah ikhtiar untuk menyelamatkan manusia dari penyakit, namun pada akhirnya tuhanlah yang menentukan, jika dokter dikriminalisasi seperti ini, hal ini jelas akan menggangu ketenangan seorang dokter untuk menangani seorang pasien, sehingga bisa jadi menimbulkan hasil yang kurang baik.”













.