vonis dokter ayu diduga malpraktek |
Ketiga dokter spesialis kandungan tersebut terpidana dalam kasus dugaan malpraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) pada 2010. Para dokter melakukan tindakan Sectio Caesaria karena riwayat gawat janin, setelah sebelumnya Julia dirujuk dari puskesmas. Beberapa hari setelah dilakukan operasi, Julia meninggal dunia.
Dokter Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012.
---------------------
dr Dewa Ayu Sasiary Prawani merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya bersalah atas kasus malpraktik hingga pasien meninggal dunia. Hal itu disampaikan dr Ronny AA Mewengkang saat membesuk dr Ayu.
"Waktu saya ke sana tanggal 25 November kemarin, dr Ayu mengatakan, saya menyesal jadi dokter, kalau tau jadi begini (dibui)," ujar Ronny menirukan perkataan dr Ayu kepada merdeka.com di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dalam aksi demo dokter, Rabu (27/11).
Ronny yakin dr Ayu sudah melakukan yang terbaik saat operasi. Karena sebelum dr Ayu menjadi dokter, Ronny adalah dosen yang mengajarkannya mengenai ilmu kandungan. Selain itu, berdasarkan sidang etik dokter yang dilakukan di Manado menyatakan, dr Ayu tidak bersalah.
"Sidang sudah dilakukan sebanyak 15 kali, mereka dinyatakan bebas secara murni, tetapi saat melakukan kasasi dinyatakan 10 bulan penjara," ujar Ronny.
Seperti diketahui, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, terpidana kasus malpraktik akhirnya diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusan 10 bulan penjara. Dia ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado.
-----------------------
Kronologis Kasus dokter kandungan Dokter Ayu (Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG)
Berikut kronoligs kasus dr dewa Ayu sasiary prawan – dr hendi siagian-dr hendry simanjuntak :
10 april 2010 :
- pasien julia fransiska yang sedang hamil masuk ke rs dr.kandau Manado dan ditangani dr.dewa Ayu sasiary prawan ,dr.hendi siagian dan dr hendry simanjuntak.
- mengalami gawat janin,pasien diputuskan untuk di caesar darurat.
- pada saat operasi, pasien mengalami kekurangan oksigen, namun bayi berhasil dikeluarkan.
- 20 menit kemudian pasien dinyatakan meninggal
- atas kasus ini, tim Dokter yang terdiri atas dr Ayu, dr hendi siagian dan dr hendry simanjuntak, dituntut jaksa penuntut umum (jpu) hukuman 10 bulan penjara.
- pengadilan negeri (pn) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni.
- MA mengabulkan upaya kasasi jaksa pu dan menghukum 10 bulan penjara
- ketiganya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (dpo)
- keberatan atas keputusan tersebut, (persatuan obstetri dan ginekologi indonesia pb pogi melayangkan surat ke mahkamah agung dan dinyatakan akan diajukan upaya peninjauan kembali (pk)
- dr. Dewa Ayu sasiary prawani ditangkap di balikpapan kalimantan timur
- dr. Hendriy simanjuntak ditangkap di kediamannya di medan sumatra utara